Jumat, 25 November 2011

Kayu Menipis, Perusahaan Tutup...Dari 8.000 Pekerja, Tinggal 1.000 Orang



SEMAKIN HABIS: Karena ditebang setiap hari selama puluhan tahun, kayu di hutan Kubar pun menipis. Akibatnya banyak perusahaan yang tutup akibat ketiadaan bahan baku.
SENDAWAR - Penebangan kayu di hutan Kubar yang sudah berlangsung puluhan tahun, membuat produksinya beberapa tahun terakhir ini terus merosot. Dampak sosial ekonomi bagi masyarakat semakin dirasakan. Salah satunya, ribuan orang kehilangan pekerjaan akibat banyaknya perusahaan kayu yang tutup. Mereka beralih menjadi pekerja  tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang mulai menjamur di Kubar.
Kepala Dinas Kehutanan Kubar Yustinus As mengakui berkurangnya perusahaan kayu di Kubar sejak 2003 hingga sekarang. “Terbanyak perusahaan kayu di era izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) pada 2000-2003. Setelah itu terus berkurang,” ungkap Yustinus kepada harian ini ditanya jumlah perusahan kayu yang masih beroperasi di Kubar, Kamis (24/11) kemarin.
Saat ini ada 15 perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di lima Kecamatan Hulu Mahakam. Yakni Kecamatan Long Iram, Long Hubung, Laham, Long Bagun, dan Long Pahangai. Kemudian, 3 Hutan Tanaman Industri (HTI)  di Kecamatan Siluq Ngurai, Mook Manaar Bulatn, dan Damai. Selanjutnya, 7 Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berada di kawasan hutan Kecamatan Damai, Long Hubung, Siluq Ngurai, Mook Manaar Bulatn, dan Nyuatan.
“Dulunya mencapai 8.000 pekerja. Namun yang masih bertahan  diperkirakan tinggal 1.000 pekerja,” kata dia.
Dia menjelaskan,  jika kayu yang ditebang mudah tenggelam/kayu keras, diangkut menggunakan ponton yang ditarik kapal kecil atau tugboat. Tapi jika kayu sejenis meranti yang timbul di air, perusahaan menggunakan cara membuat rakit memanjang ditarik dengan kapal tarik hingga ke Samarinda.
Yustinus mengatakan, meski sektor perkayuan terus menyusut, namun upaya pengembalian hutan yang rusak ditebang kayunya akan tetap menjadi pengawasan Dinas Kehutanan. Perusahaan tetap berkewajiban selain membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR PSDH), juga mengembalikan biaya pergantian nilai tegakan dan melaksanakan reboisasi.
“Untuk reboisasi di antaranya menanam bibit pohon sengon, akasia dan lainnya. Kegiatan ini sangat penting untuk mengembalikan hutan yang ditebang kayunya,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar