Senin, 14 November 2011

Sorot Disiplin PNS, Sekkab Ingatkan PP Nomor 53/2010...Hanya 7 Jam di Kantor, Dianggap Bolos

Kedisiplinan kerja aparat pemerintah di Kubar terus ditingkatkan. Bahkan, Pemkab Kubar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pemberlakuan disiplin ini tidak saja diberikan kepada PNS, melainkan juga kepada seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Aminuddin saat memimpin rapat evaluasi dan inventarisasi pelimpahan kewenangan dari Bupati Kubar kepada camat di ruang rapat Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Rabu (9/11) tadi.
Terkait kedisiplinan ini, Bupati sudah menyampaikan surat edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di pemerintah kecamatan se-Kubar.
Adapun saksi yang absen diberikan secara bertahap, yaitu pertama teguran lisan. Bila masih tidak disiplin, maka atasan memberikan teguran tertulis. Sanksi selanjutnya penundaan gaji berkala, lalu penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi lainnya.
“Bagi pegawai yang tidak disiplin maka akan dipotong penghasilannya, seperti insentifnya akan dipotong,” terangnya. Aminuddin juga mewanti-wanti, jika atasan tidak memberikan sanksi kepada bawahannya, maka atasan itu juga akan diberikan sanksi yang sama.
Pemberlakuan kedisiplinan ini, salah satunya untuk menghindari rumor kalau ada pegawai yang tidak masuk kerja, tapi tetap menerima gaji. Untuk memantau kedisiplinan setiap hari katanya, akan disiapkan perangkat absen. Di Sekretariat Kubar (Setkab) akan dipasang alat absen sidik jari atau scan wajah.
“Karena kalau menggunakan alat manual bisa dipermainkan. Dengan absen elektronik berupa absen sidik jari atau scan wajah, maka tidak akan bisa memanipulasi data lagi. Pasalnya yang absen akan terekam, bahkan jam masuk kerja pun terekam,” katanya.
Ia juga mengatakan, absen kehadiran pegawai itu akan dihitung secara kumulatif. Misalnya hanya tujuh jam pegawai berada di kantor, maka dianggap pegawai itu tidak masuk kerja alias bolos.
Dalam rapat itu hadir Asisten I Pemerintahan Hukum dan Humas Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kubar Edyanto Arkan, Pejabat Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Misran Effendi, Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain, Kepala Dinas Kehutanan Yustinus, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kubar Theresia, serta Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Yulius Gun.
Juga hadir Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kubar Milon, Kepala Dinas Pendidikan Ayonius, dan Camat Muara Pahu Nanang Adriani, Camat Melak Rakhmat, perwakilan dari Inspektorat Wilayah Kubar, dan perwakilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar