Abed meyakini ada orang-orang tertentu yang berulang-ulang mengantre di
stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU), sehingga warga
lainnya kesulitan mendapatkan BBM. Orang tersebut menjual BBM ke
pengecer ilegal di pinggir jalan dengan harga di atas harga subsidi,
lalu pengecer ilegal tadi menjual lagi ke pengendara motor atau mobil.
Harganya bisa dua kali lipat dari harga resmi, Rp 4.500 per liter.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada pengecer resmi dan APMS (Agen
Premium Minyak Solar) di kecamatan-kecamatan. Lalu dibuat kesepakatan,
yang memuat soal distribusi BBM oleh SPBU APMS dan pengecer resmi di
masing-masing kecamatan, serta soal penetapan HET (Harga Eceran
Tertinggi, Red.) sesuai daerahnya masing-masing,” kata Abed Nego, dalam rapat di Kecamatan Sekolaq Darat, Selasa (15/11) kemarin.
Hadir, Camat Sekolaq Darat FX Kaswi dan para pemilik SPBU APMS dan
pengecer berizin dan beberapa petinggi di wilayah Sekolaq Darat. Rapat
menyepakati, mulai 21 November 2011 diterapkan HET premium di tingkat
pengecer resmi Rp 6 ribu per liter, sedangkan di SPBU APMS, baik premium
dan solar Rp 4.500 per liter. SPBU APMS berkewajiban membagikan
kuotanya 30 persen BBM kepada 8 pengecer resmi di wilayah Sekolaq Darat.
Soal kesepakatan antara SPBU AMPS dan pengecer resmi di Sekolaq Darat
nanti, lanjut Abed Nego, akan diserahkan kepada pihak Polres dan Satpol
PP Kubar, berikut ditembuskan kepada semua kampung di wilayah
kecamatannya. Langkah ini, akan dilakukan di semua kecamatan.
“Kalau kesepakatan sudah diserahkan kepada kedua lembaga itu (Polres
dan Satpol PP), maka merekalah yang akan mengambil tindakan hukum bila
masih ada yang melanggarnya di lapangan,” tegas dia.
Untuk menghindari antre yang pembelinya itu-itu saja, dikatakannya,
Pemkab Kubar juga akan memberikan kartu kendali kepada setiap pemilik
roda empat dan roda dua. Kartu ini memuat identitas warga dan kuota BBM
yang dibeli.
“Kartu ini akan diberikan oleh petugas pemkab yang mangkal di SPBU,
lalu mencatatnya. Jadi setiap pembeli dibatasi tiga hari sekali boleh
membeli BBM. Ini dilakukan upaya pemerataan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, jatah BBM di Kubar setiap bulan 230 kiloliter yang
didistribusikan kepada 17 APMS se-Kubar. Pemkab Kubar juga sedang
menyusun tim menemui DPR RI di Jakarta untuk meminta tambah kuota BBM
kisarannya 30-40 persen dari kuota yang ada di Kubar sekarang.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kubar Yohanes Avun
menyebutkan, hingga kini sudah ada 17 izin pengecer BBM yang diberikan.
Dari jumlah tersebut dinilai sudah cukup, sehingga belum ada rencana
pemberian izin baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar