Senin, 05 September 2011

"...Pemkab Susun Renstra RPMJD 2011-2016..."

Pemkab Kubar akan menitik beratkan pembangunan yang bersifat mendesak dan mendasar di masyarakat untuk lima tahun mendatang atau periode 2011-2016. Kebijakan ini akan dikemas melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini ditegaskan sambutan Bupati Kubar Ismail Thomas yang disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kubar Didik Effendi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyempurnaan RPJMD Kubar 2011-2016, di Auditorium Tulur Aji Jangkat, belum lama ini. Agar hasil musrenbang ini bisa berjalan lebih baik, Pemkab Kubar menyertakan 150 peserta dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kubar, camat, petinggi, tokoh masyarakat, perwakilan Polres, PLN, PDAM serta narasumber dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada Jogjakarta.
Bupati mengatakan, yang perlu digaris bawahi bahwa kesemua program RPJMD itu dapat dicapai jika menggunakan paradigma baru dan pendekatan pembangunan yang komprehensif. Juga n melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan (stakeholder) yang didukung  beragam disiplin keilmuan.
Di samping itu, perlunya RPMJD sebagai kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang  Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Bupati secara tegas juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD dan pemerintah kecamatan agar mendukung seluruh tahapan penyusunan RPJMD sekaligus menyusun rencana strategis (renstra) masing-masing SKPD tepat waktu selambat-lambatnya, pada bulan Nopember 2011. ”Penyusunan RPJMD ini didasari atas pendekatan politik dan asumsi bahwa kepala daerah dipilih berdasarkan agenda-agenda pembangunan yang disampaikan ketika mencalonkan diri. Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh masyarakat Kubar pada akhir masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (2011-2016) adalah terciptanya masyarakat Kubar yang semakin cerdas, sehat, produktif dan sejahtera yang dimotori oleh semakin menguatnya Ekonomi Kerakyatan sebagai ”leading sector,” terangnya.
Karena itu, kata dia, harus diaktualisasikan lebih lanjut melalui penyusunan dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah. 
Kemudian suatu hal yang sangat penting dalam penyusunan RPJMD adalah program pembangunan yang tersusun juga harus mampu mengakomodir berbagai aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Serta, dapat memecahkan berbagai permasalahan atau isu mendesak yang dihadapi daerah dalam lima tahun ke depan (pendekatan bottom-up).
Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa RPJMD disusun melalui tahapan dan langkah-langkah pertama, persiapan penyusunan RPJMD, kedua, penyusunan rancangan awal RPJMD, dan ketiga, penyusunan rancangan RPJMD. Kemudian, keempat penyelenggaraan musrenbang jangka menengah daerah, kelima, perumusan rancangan akhir RPJMD, dan keenam penetapan peraturan daerah tentang RPJMD.
Mengingat bahwa dokumen perencanaan pembangunan kabupaten untuk jangka waktu 5 tahun kedepan dalam RPJMD yang disusun, maka maksud dan tujuan penyusunannya untuk dicermati dan dikritisasi oleh seluruh masyarakat Kubar. Pertama, memberikan pedoman kepala daerah beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu 5 tahun  (2011 – 2016), sekaligus juga sebagai pedoman DPRD dalam mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.
Kedua, merupakan dokumen perencanaan taktis  strategis yang dapat digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta merupakan bagian integral atau bagian yang tak terpisahkan dengan Renstra  SKPD 2011-2016.
Ia berharap hasil-hasil pembahasan dapat dijadikan materi kesepakatan dan komitmen sebagai masukan utama penyempurnaan rancangan RPJM Daerah yang saat ini telah tersusun, menjadi rancangan akhir RPJMD Kubar 2011-2016. Selanjutnya akan dibahas bersama-sama DPRD dan dikonsultasikan ke Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar