Rabu, 03 Agustus 2011

Jam Kerja Pegawai Dikurangi...TETAF HARUS OPTIMAL DALAM PELAYANAN PUBLIK...

Selama Ramadan 1432 H, Pemkab Kubar memberlakukan jam kerja khusus. Ini mengacu Surat Edaran Wakil Gubernur Propinsi Kaltim nomor : 061.2/6293/Org, tertanggal 11 Juli 2011, perihal Ketentuan Jam Kerja Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan 1432 H
“Pemberlakuan jam kerja khusus selama bulan Ramadan ini dilakukan upaya memberikan ketenangan dan ketenteraman menjalankan ibadah puasa, khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak yang beragama Islam,” kata Kasubag Tata Laksana Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kubar Yuyun Diah Setiotini di kantornya, Selasa (2/8) kemarin.
“Untuk surat edaran ini, udah kita sebarkan kepada semua SKPD di lingkungan Pemkab Kubar Senin (1/8) melalui surat jika dekat. Untuk kantor yang jauh seperti kantor camat, surat ini kita kirimkan melalui telegram,” ungkapnya.  Yuyun menambahkan, jam masuk kantor PNS untuk hari Senin - Kamis memang dimundurkan. Sebelumnya masuk kerja pukul 07.15 menjadi pukul 08.00 wita. Sedangkan jam pulang lebih awal, dari pukul 16.00 wita menjadi pukul 15.00 wita. Sementara di hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 wita sampai pukul 11.00 wita. “Perubahan jam kerja tersebut berlaku efektif selama bulan Ramadan, terhitung sejak Senin (1/8),” tegas Yuyun.
Dikatakan Yuyun, melalui kebijakan tersebut diharapkan, PNS dapat menunaikan ibadah puasa dengan tenang dan tentram. "Intinya kan kita berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang menunaikan puasa. Selain tidak mengurangi ketentuan jam kerja sesuai yang diatur dalam undang-undang," tuturnya. Kendati demikian, ia mengingatkan kepada seluruh PNS untuk tetap disipilin masuk bekerja. Pasalnya, Sekkab Kubar akan menggelar pengawasan secara intensif sebelum dan sesudah cuti bersama. "Sekkab beserta asisten terkait akan turun mengawasi mulai 26 Agustus (sebelum cuti bersama) dan 5 September (sesudah cuti bersama). Jadi dihimbau tetap kerja seperti biasa dengan memberlakukan jam kerja, Nah saat itu pula seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dimintai laporan tentang kehadiran pegawai," ujarnya.
Sementara Kepada Kepala/Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Kubar agar menyampaikan laporan ini tingkat kehadiran PNS dan TKK sebelum dan sesudah cuti bersama. Selanjutnya bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat kepada masyarakat seperti rumah sakit dan pelayanan umum lainnya. Agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” himbau Yuyun lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar