Sabtu, 13 Agustus 2011

Tim Terpadu Awasi SPBU APMS, Wajib Buka 9 Jam Setiap Hari...



PEMBINAAN: Ketua Tim Terpadu Milon (kedua kiri) memberikan pengarahan kepada pengelola APMS.
SENDAWAR - Penertiban pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Tim Terpadu Pemantauan, Monitoring Pengawasan BBM bentukan Pemkab Kubar terbilang sukses, Kamis (11/8) kemarin. Tim tidak menemukan pengecer yang menjual BBM di pinggir jalan Kecamatan Barong Tongkok, Melak, dan Sekolaq Darat sebagai tahap awal lokasi penertiban.
Tim akhirnya mendatangi 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum milik Agen Premium Minyak dan Solar (SPBU-APMS). Yakni SPBU APMS CV Benuaq Indah Maju, CV Andhika dan CV Mitra Agi di Kecamatan Barong Tongkok. Kemudian  CV Karya Bersama di Kecamatan Sekolaq Darat, CV Harkat Bersama di Jalan Sendawar Raya Kecamatan Melak.
Ketua Tim Terpadu yang juga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kubar, Milon mengatakan, kepada  APMS pihaknya hanya melakukan pembinaan sehingga belum mengambil tindakan tegas.
“Kita berikan nomor kontak (handphone) salah satu petugas tim, sehingga apabila mobil tangki minyak datang, pihak APMS bisa memberi tahu petugas tim yang akan datang langsung mengecek mobil tangki tersebut. Petugas siap kapanpun  mengecek mobil tangki tersebut. Jika sudah dicek,  baru bisa didistribusikan  ke tangki SPBU APMS, ” terang Milon. Langkah ini, kata dia, agar diketahui stok BBM yang datang dan tersedia, untuk dijual esok harinya kepada masyarakat.
Milon mengharapkan, APMS wajib mematuhi kesepakatan  dari hasil hearing (dengar pendapat) yang dilakukan DPRD dan Pemkab Kubar, pada 2 Agustus 2011  lalu. Salah satu poinnya, SPBU APMS wajib membuka/menjual BBM setiap harinya selaam sekitar 9 jam yakni dimulai pukul 07.30 sampai 12.00 wita. Dilanjutkan lagi pukul 14.00 sampai 18.00 wita.
“Kita bersyukur pengecer BBM  tidak menjual BBM lagi,” sebut Milon. Namun dari hasil penertiban itu, kata dia, ditemukan salah satu SPBU APMS di Kecamatan Barong Tongkok yang memiliki jalan ke belakang, diduga digunakan untuk menjual BBM ke pengecer.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kubar Jannes Hutajulu yang juga anggota tim terpadu menyatakan, dari hasil pengecekan di lapangan ada indikasi ke arah penyelewengan oleh oknum-oknum petugas di SPBU APMS. “Tetapi, bukti otentiknya belum didapat,  masih berupa data awal dulu. Indikasi penyelewengan tersebut adalah  oknum petugas APMS menjual ke pengecer,” terangnya. 
Apabila masih ada oknum yang nakal, maka akan diambil tindakan secara hukum. “Kemungkinan pengurangan kuota ataupun jatah akan dialihkan ke APMS yang lebih taat aturan. Tetapi tim belum memastikan, nantilah setelah mengecek lebih dalam lagi, “ ujarnya.
Salah satu pemilik SPBU APMS CV Benuaq Indah Maju di Barong Tongkok Taher mengharapkan, dari tim terpadu agar dapat membantu mengawasi dan jangan segan-segan  menindak secara tegas oknum nakal.
Yang ikut dari tim terpadu yang melakukan pemantauan tersebut seperti Disperindagkop dan UKM, Kodim 0912, Satpol PP, Bagian Ekonomi Setkab Kubar, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar