“Sekarang tersangkanya sudah kita amankan,” kata Kapolres Kubar AKBP RY
Wihastono Yoga Pranoto melalui Kasat Resnarkoba AKP Roberto Asfrianza
kepada harian ini, Rabu (23/11) kemarin.
Sabu-sabu yang diamankan itu, dikemas oleh tersangka ke dalam dua poket
jumbo. Polisi juga menyita barang milik tersangka berupa enam unit
ponsel, 2 bungkus plastik bening yang diduga untuk membuat kemasan
sabu-sabu sebelum dipasarkan. Kemudian, satu tas warga hitam yang
digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Roberto Asfrianza.
Dengan tertangkapnya pengedar narkoba ini menambah deretan kasus di
Kubar. Seperti diberitakan sebelumnya, data kasus narkoba di Kubar
terhitung Juni hingga November 2011 sudah tercatat sekitar 10 kasus dan
diamankan 12 tersangka. Dengan barang bukti sekitar 25 gram sabu-sabu
atau senilai Rp 100 juta, dan 1.156 butir dobel L. Tersangka yang
ditangkap pun rata-rata pengedar.
Beberapa waktu sebelumnya, yakni pada 15 November tadi sekitar pukul
19.20 Wita polisi juga menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama Ahmad Kubiase alas Ahmad Kentung (47) warga RT 5
Kampung Tanjung Laong, Kecamatan Muara Pahu, Kubar.
Tersangka Ahmad ditangkap dalam perjalanan di jalur trans Kalimantan, tepatnya di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kubar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh poket
sabu-sabu seberat 1,89 gram, satu unit ponsel merek Nexian warna hitam,
tiga buah pipet kaca dibungkus tisu, tiga korek gas, satu bong, jaket
kulit warna hitam, 13 sedotan plastik, 98 lembar plastik kecil dan uang
sebesar Rp 420 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar